Peran Indonesia dalam Perdagangan Internasional

       Jujur saja , saya baru pertama kali menulis blog, saya menulis blog ini karena tugas yang diberikan oleh dosen saya yaitu Mba Marina N.A, S.Sos.ME, beliau mengajar mata kuliah Rezim Perdagangan Internasional. meskipun baru pertama kali menulis blog, tapi saya tetap berharap semoga tulisan saya bermanfaat untuk semua orang. saya akan menulis blog tentang Peran Indonesia Dalam Perdagangan Internasional , dan penulisan ini saya akan urutkan berdasarkan rumus 5W+1H.   semoga bermanfaat :)

"Peran Indonesia Dalam Perdagangan Internasional"
  1. Apa peran Indonesia dalam Perdagangan Internasional 
sebelum masuk ke jawaban dalam pertanyaan diatas, saya akan menjelaskan secara singkat apa itu Perdagangan Internasional. Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk disuatu negara dengan penduduk di negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk tersebut dapat berupa antarperorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain.  Indonesia memiliki  Peran  dalam Perdagangan Internasional antara lain sebagai berikut:
 peranan negara indonesia dalam perdagangan internasional : 
  • sebagai konsumen dari negara maju
  •  sebagai pengexport barang mentah kenegara maju
  •  memperdagangkan hasil kerajinan tangan bangsa sendiri 
  •  menawarkan kerja sama pemanfaatan SDA 
  • pengexport ikan dan kayu ke negara maju                                                                   (wikipedia.com)
2. Siapa sajakah pihak yang terkait dalam perdagangan Internasional di Indonesia
        Setiap negara mempunyai peraturan serta sistem perdagangan yang berbeda-beda. Mereka yang terlibat dalam transaksi ekspor impor tersebut baik para pengusaha yaitu eksportir dan importir atau pihak yang terlibat baik langsung ataupun tidak sangat perlu mengikuti perkembangan peraturan serta sistem perdagangan luar negeri baik yang dilakukan di setiap negara tujuan ekspor. Dalam transaksi perdagangan ekspor, seorang eksportir banyak berhubungan dengan berbagai instansi/lembaga yang menunjang terlaksananya kegiatan ekspor. Namun lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kegiatan ekspor tersebut terkadang belum seluruhnya dikenal atau bahkan dimanfaatkan di Indonesia. Terdapat beberapa pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor-impor yaitu :
  1. Eksportir (pihak yang melakukan penjualan atau pengiriman barang)
  2. Importir (pihak yang melakukan pembelian atau penerimaan barang)
  3. Pembuat barang ekspor (kalau produksi ekspor tidak dilakukan sendiri)
  4. Export Merchant House (yang membeli barang dari perusahaan pembuat barang dan mengkhususkan diri dalam perdagangan dengan negara-negara tertentu yang membutuhkan barang-barang tersebut)
  5. Confirming House (yang bertindak sebagai perantara pembuat barang diluar negeri dan importir dalam negeri biasanya bertanggungjawab atas pengapalan barang-barang dan pembayaran pada penjual)
  6. Buying Agent (bertindak sebagai agen untuk satu atau lebih pembeli tertentu diluar negeri)
  7. Trading House (badan usaha yang mengumpulkan barang-barang keperluan untuk diekspor dan diimpor)
  8. Consignment Agent (bertindak sebagai agen penjual diluar negeri)
  9. Factor (Lembaga yang setuju untuk membeli piutang dagang/ barang-barang ekspor yang dipunyai eksportir untuk kemudian ditagih kepada importir/ pembeli)
  10. Bank termasuk didalamnya lembaga-lembaga yang menangani kegiatan ekspor seperti Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  11. Freight Forwarder, EMK L/ EMKU44
  12. Maskapai Pelayaran/ Perkapalan (Menerima barang-barang dagang dari shipper/ eksportir/ freight forwarder dan mengatur pengangkutan barang-barang tersebut serta menerbitkan bill of lading (B/L) atau surat bukti muat barang)
  13. Asuransi (yaitu yang mengasuransikan barang-barang yang dikapalkan sesuai nilai yang disyaratkan, yang mengeluarkan sertifikat/ polis asuransi untuk menutupi resiko yang dikehendaki serta yang menyelesaikan tagihan/ tuntutan kerugian-kerugian bila ada)
  14. Bea Cukai ( bagi eksportir bertindak sebagai pihak yang meneliti dokumen serta pembayaran pajak dan memberikan izin barang untuk dimuat dikapal, bagi importir bertindak sebagai agen dan akan memberikan izin untuk pelepasan barang-barang bilamana dokumen B/L atau di Indonesia PPUD, menunjukan telah dilakukan pembayaran)
  15. Kedutaan/ Konsulat\
  16. Surveyor/ Pemeriksa (yang ditunjuk oleh pemerintah yang berwenang dalam pemeriksaan mutu, jumlah barang dan lain sebagainya serta memeriksa barang-barang ekspor tertentu dinegara tempat tibanya barang dengan penerbitan surat laporan pemeriksaaan (LKP) dan memeriksa kebenaran barang-barang impor dinegara asal impor barang).                                                                    (www.landasanteori.com) 
3. Kapankah Indonesia memulai Perdagangan Internasional
        Indonesia telah mengenal sistem perdagangan internasional sudah sejak berabad-abad lalu dimulai dari dibukanya jalur perdagangan di asia tenggara, seperti india dan china yang merupakan pelopor dari perdagangan yang bersistem internasional di indonesia. Saat itu belum dikenal dengan perjanjian kesepakatan atau MOU yang seperti sekarang ini, tetapi lebih kepada perdagangan yang bebas dalam mencari keuntungan baik dalam pertukaran barang atau barter juga dalam bentuk pertukaran lainnya. Menurut van leur barang-barang yang diperjual-belikan dalam pasar internasional tersebut meliputi barang-barang yang bernilai tinggi, seperti logam mulia, perhiasan, hasil tenunan, barang-barang pecah-belah disamping barang-barang yang digunakan untuk kerajinan. Selain itu juga terdapat berbagai jenis wangi-wangian juga obat-obatan.
Indonesia yang saat itu masih baru mengenal pasar internasional masih belum mempunyai banyak produk yang dijual dalam pasar tersebut, pada masa awal masyarakat pribumi masih tegantung pada hasil bumi seperti cengkeh, pala, dan lada sebagai komoditi ekspor untuk diperjualbelikan dalam arena pasar internasional. Pada masa kerajaan sriwijaya yang mempunyai perekonomian yang cukup maju yang di dukung pula dengan ketak geografis indonesia yang sangat strategis dan dari kerajaan sriwijaya sendiri yang sudah mempunyai pelabuhan sendiri yang dijadikan sebagai tempat berdagang. Pedagang-pedagang dari  benua asia di antaranya seperti india, persia, arab, dan gujarat. Perdagangan  tidak hanya berpusat pada kerajaan sriwijaya saja tetapi juga sebagian kerajaan yang ada di jawa dan sumatera. Pada masa ini sudah mulai dikenal alat tukar berupa emas dan perak bahkan di cirebon sudah memakai alat tukar berupa timah yang disebut picis.
Indonesia mempunyai hubungan perdagangan dengan india sekitar abad ke-V M, sedang indonesia mulai hubungan dagang dengan china setelah china mulai membuka pasarnya ke asia tenggara yang termasuk india tetapi india tidak membiarkan masyarakat indonesia untuk berdagang ke negeri china. Setelah china mempunyai hubungan dengan kerajaan-kerajaan yang ada di indonesia maka terbukalah pasar china untuk indonesia tanpa campur tangan dari india yang menjadi pasar pertama indonesia di kancah internasional. Jalur dagang ini sering disebut dengan jalur dagang sutera, karena barang yang diperjualbelikan kain yang berasal dari india dan ghandara.
Setelah indonesia terkenal oleh dunia maka negara-negara barat mulai mengunjungi indonesia untuk mencari komoditi ekspor seperti rempah-rempah, karena pasar bangsa barat telah di ambil alih oleh tentara muslim dalam perang salib maka mereka berinisiatif untuk mencari pasar pengganti. Bangsa barat yang datang ke indonesia seperti bangsa portugis, spanyol, belanda, dan inggris mempunyai maksud yang berbeda-beda. Seperti belanda yang awalnya ingin melakukan perniagaan dengan indonesia tetapi malah mempunyai maksud untuk menjajah dan memonopoli perdagangan indonesia dengan mendirikan VOC yang menguasai perdagangan di indonesia sampai indonesia benar-benar merdeka dari penjajahan. Mereka merubah sistem perdagangan indonesia menjadi sistem liberalis dan kapitalis, hingga sampai saat ini indonesia masih dipengaruhi oleh sistem ini yang menjadi tolak ukur kebijakan perekonomian di indonesia.
Pada awal kemerdekaan perdagangan indonesia sempat mengalami stagnan atau macet dikarenakan oleh blokade pihak belanda guna memblokade barang-barang dari luar indonesia untuk masuk ke wilayah indonesia seperti peralatan militer dan barang-barang ekspor ke luar negeri dengan tujuan melemahkan indonesia. Namun pihak indonesia tidak menyerah dan berhasil membuat jalur perdagangan baru yaitu Amerika Serikat yang akan mengimpor ke indonesia berupa gula, teh, karet dan lain-lain. Hal tersebut gagal karena kapal berhasil di ambil alaih oleh belanda dan menyita semua barang yang ada. Usaha-usah terus dilakukan hingga berakhir masa blokade pada tahun 1950 M.
Pada orde lama indonesia menyepakati perjanjian GATT (General agreement on trade and tariffs) yaitu perjanjian internasional yang mengatur tentang perdagangan internasional setelah perang dunia ke II. GATT bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri yang masih lemah dengan memberlakkan tarif (bea masuk) yang transparan dan tidak merugikan pihak negara lain seperti adanya pambatasan kuota, larangan impor, subsidi dan standart mutu yang akan memberatkan negara pengimpor. Pada orde baru indonesia juga menyepakati perjanjian WTO (world trade organization) yang juga bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri tetapi sudah bersifat lebih terbuka dibandingkan dengan GATT dan sudah mempunyai lembaga penyelesaian sengketa.
Tidak cukup itu, indonesia juga menandatangani perjanjian AFTA (asean free trade agreement) yang ditandatangani pada bulan januari 1992 yang bertujuan untuk menurunkan tarif efektif hingga 0,5% dalam kurun waktu 15 tahun. Semua diatur dalam skema CEPT (common effective prefential tariffs) yang disepakati dalam bentuk sistem berbasis sektoral menurut harmonzed sistem (HS) 6 digit, mencakup 15 kelompok barang: minyak nabati, semen, produk kimia, produk farmasi, pupuk produk plastik, produk karet, produk kulit, pulp, tekstil, keramik, dan produk kaca, barang perhiasan, copper cathodes(kawat las dari tembaga), elektronik, serta mebel kayu dan rotan.

Pada tahun 2015 indonesia menandatangani perjanjian perdagangan bebas kawasan asia MEA (masarakat ekonomi asean) yang membuat semakin bebasnya barang diperjualbelikan lintas negara tanpa dikenakan pajak atau bea masuk barang, bahkan tidak hanya barang saja tetapi jasa sudah melewati batas negara bahkan tanpa adanya surat izin kerja. Tujuan MEA adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan pengembangan budaya. Hal ini bermaksud untuk menjadikan negara-negara di Asia sebagai negara-negara yang kuat dalam perekonomiannya dan dapat segera menyusul perekonomian negara-negara Eropa. Hal ini dapat menguntungkan juga dapat merugikan negara apabila tidak siap menghadapainya, entah dari segi SDM maupun dana yang harus di pertaruhkan di dalam MEA itu sendiri harus dapat mempersiapkan secara matang-matang agar tidak tergilas oleh negara lainnya. Persaingan dalam MEA meliputi tenaga kerja, iptek dan produk ekonomi lainnya. Oleh karena itu negara-negara yang telah bersepakat dalam MEA diharapkan segera membenahi perekonomian negaranya supaya tidak terjajah secara ekonominya. (www.kompasiana.com)

   4. Dimanakah perusahaan lokal bisa mendapatkan bantuan dana pembiayaan ekspor ?
 pemerintah turut mendukung perdagangan lintas negara melalui beberapa hal seperti subsidi, pembiayaan ekspor, zona perdagangan asing –foreign trade zone (FTZ), dan agen khusus pemerintah. Subsidi merupakan bantuan keuangan yang dapat berupa bantuan tunai, pinjaman bungan rendah, potongan pajak dan lain sebagainya yang diberikan pemerintah dengan tujuan membantu perusahaan lokal untuk dapat bersaing dengan pesaing internasional melalui biaya produksi yang rendah. Pembiayaan ekspor hampir sama dengan subsidi, hanya saja perusahaan menerima bantuan supaya dapat mengekspor produknya. FTZ berarti terdapat beberapa negara yang menggabungkan diri dalam sebuah zona regional geografis dimana di dalamnya negara-negara anggotanya dapat saling menjual-beli produk tanpa dibatasi oleh pajak. Kemudian terdapat pula agen yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mempromosikan produk-produk yang akan diekspor ke negara lain. (http://gusasta.blogspot.co.id/)
  
       5. Mengapa Indonesia sangat penting bagi jalur Perdagangan Internasional
Indonesia terlibat langsung dalam perkembangan perdagangan dan pelayaran antara Asia dan Eropa. Hal ini menyangkut dua faktor utama, yaitu letak geografis Indonesia yang berada pada jalur pelayaran Asia dan Eropa dan barang yang diperdagangkan, terutama rempah-rempah, berasal dari Indonesia.

Rempah-rempah dari Maluku berupa pala dan cengkeh, pada awalnya harus menempuh jalan yang bertahap-tahap dan memakan waktu yang lama sebelum sampai pada pasaran di Eropa. Dahulu rempah-rempah diangkut dari Maluku Utara ke Hitu dan Banda. Kemudian diangkut ke bagian barat In- donesia, yaitu ke pelabuhan-pelabuhan pesisir Jawa, pantai timur Sumatera, dan Selat Malaka. Dari Malaka dibawa ke India, terutama Gujarat yang melakukan hubungan dagang langsung dengan Malaka.

Perjalanan rempah-rempah lebih ke barat lagi melalui Laut Arab, ada dua jalan. Jalan pertama menuju ke Teluk Oman melalui Selat Ormuz lalu ke Teluk Persia. Jalan kedua, melalui Teluk Aden, Laut Merah, dan Terusan Suez, disambung perjalanan darat ke Kairo dan Iskandariah. Rempah-rempah kemudian dibawa ke Aleppo yang merupakan pusat perdagangan penting di Eropa.

Pada tahun 1521, telah terbuka jalan laut yang meng- hubungkan Indonesia (Maluku) dengan Eropa Barat. Hal ini dilakukan oleh Sebastian Del Cano, yang membawa rempah- rempah langsung dari Tidore ke Eropa. Perhatikan rute perjalanan Sebastian Del Cano berikut.


Pusat-pusat perdagangan di Laut Tengah merupakan kawasan yang sangat sibuk dan ramai, yang dikunjungi banyak orang dalam kegiatan perdagangan dan pelayaran. Di kawasan Laut Tengah terdapat beberapa kota dan pelabuhan dagang yang cukup besar, yaitu Konstantinopel, Iskandariyah, Venesia, Genoa, dan Aleppo.

Pusat-pusat perdagangan di kawasan Laut Tengah ini, erat hubungannya dengan kota-kota dagang di sekitarnya. Kota-kota dagang tersebut juga berhubungan dengan kota- kota dagang utama di Eropa Selatan, Eropa Utara, maupun kota-kota pedalaman di Eropa. Di samping itu, tidak jarang orang-orang Eropa mendatangi langsung pusat-pusat perdagangan di Laut Tengah dalam rangka mendapatkan rempah-rempah. Padahal rempah-rempah tersebut didatang- kan dari Asia.

Kesibukan dan keramaian di pusat-pusat perdagangan dan pelayaran di kawasan Laut Tengah juga ditunjukkan ketika Bangsa Sumeria berdagang menggunakan kereta kuda (karavan) melalui Asia Barat ke pesisir Laut Tengah. Juga saat barang-barang perdagangan yang berasal dari Eropa dan Afrika Utara, diangkut ke pusat-pusat perdagangan di pantai Laut Tengah melalui Mesopotamia dan Arabia.

Terkait hal-hal tersebut, maka pusat-pusat perdagangan dan pelayaran di kawasan Laut Tengah ternyata mempunyai peranan yang sangat penting, karena beberapa hal berikut.
  1. Sebagai pintu gerbang penghubung kegiatan perdagangan dan pelayaran antara Asia dan Eropa.Sebagai pusat perdagangan yang menyediakan dan memasok kebutuhan rempah-rempah untuk bangsa- bangsa Eropa.
  2. Sebagai kota persinggahan para pedagang yang akan melanjutkan perjalanannya lebih lanjut.
  3. Sarana tumbuhnya hubungan persahabatan dan kerjasama antar kota-kota dagang
Peran penting yang disandang pusat-pusat per- dagangan di kawasan Laut Tengah berubah drastis ketika Konstantinopel dikuasai bangsa Turki pada tahun 1453. Sejak saat itu, bangsa Eropa menemui kesulitan untuk mendapatkan barang-barang kebutuhan yang dulunya dipasok Konstan- tinopel. Akibatnya, mata rantai perdagangan dan pelayaran

antara Asia dan Eropa yang melalui Konstantinopel menjadi putus. Kemudian bangsa Eropa mencari terobosan baru untuk menembus pusat-pusat perdagangan rempah- rempah di Asia. Bahkan berusaha menembus langsung ke sumber penghasil rempah-remp`h di Indonesia, khususnya Maluku.

Secara geografis, letak wilayah Indonesia berada pada posisi silang, yaitu berada di antara dua benua (Benua Asia dan Benua Australia), dan diapit oleh dua samudera (Samudera Pasifik dan Samudera Hindia). Letak Indonesia pada garis khatulistiwa, menyebabkan Indonesia mempunyai curah hujan yang cukup dan sinar matahari sepanjang tahun. Kondisi alam ini telah melimpahkan kesuburan tanah di seluruh nusantara sehingga dapat menghasilkan rempah-rempah yang sangat dibutuhkan bangsa lain, terutama bagi Asia dan Eropa. Ditambah dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah-ruah, menyebabkan timbulnya daya tarik yang luar biasa bagi bangsa-bangsa di belahan dunia ini.

Indonesia mempunyai peran yang sangat penting dalam perdagangan dan pelayaran yang dilaksanakan oleh berbagai bangsa di belahan bumi ini, terutama bangsa-bangsa yang tinggal di kawasan Asia dan Eropa. Ada beberapa faktor yang menyebabkan keberadaan Indonesia menjadi penting bagi perdagangan dan pelayaran antara Asia dan Eropa, yaitu sebagai berikut.

1. Kondisi geografis Indonesia, sangat strategis karena dilewati jalur perdagangan dan pelayaran antara Asia dan Eropa. Jalur laut yang lebih dikenal dengan nama Jalur Selatan, melalui sebelah selatan Asia. Jalur ini dimulai dari Cina, melalui perairan Indonesia dan Selat Malaka, menuju ke India. Jalur kemudian terpecah dua, satu ke Teluk Persia melalui Syria menuju Mediterania, dan jalur satunya melalui Laut Merah, Mesir, dan akhirnya sampai Mediterania dan Eropa.

2. Kekayaan alam Indonesia menghasilkan barang dagangan yang dibutuhkan di Eropa. Rempah-rempah dari Maluku sangat dibutuhkan di Eropa sehingga pelayaran melalui perairan Indonesia sambil membawa rempah-rempah dari Maluku untuk diperdagangkan di Eropa.

3. Faktor keamanan, jalur perdagangan dan pelayaran yang melewati perairan Indonesia relatif lebih aman, dengan ombak yang tidak begitu besar.


4. Indonesia merupakan mata rantai jalur perdagangan dan pelayaran antara Asia dan Eropa, yang keberadaan- nya sangat dibutuhkan. (www.kompasiana.com)
     
6. bagaimanakah cara mengatasi permasalahan-permasalahan yang ada didalam perdagangan            internasional?
Pesatnya dinamika perkembangan perdagangan Internasional menyisakan sejumlah permasalahan sebagai implikasi dari kegiatan perdagangan Internasional itu sendiri. Permasalahan-permasalahan tersebut dapat mengkristal menjadi hambatan yang dapat mendorong terjadinya degradasi hubungan yang harmonis dalam hubungan perdagangan internasional. Dalam hubungan perdagangan internasional antarnegara, komitmen dalam mewujudkan perdagangan yang jujur dan fair merupakan tuntutan sangat penting yang tidak boleh diabaikan. Masalah terbesar yang mudah diidentifikasi dan yang paling sering terjadi adalah justru terkait dengan pelanggaran prinsip kejujuran dan fair yang mengakibatkan terjadinya praktik dagang yang tidak sehat (unfair trade practices) dalam melaksanakan aktivitas perdagangan Internasional.
Salah satu diantara bentuk praktek tidak sehat dalam perdagangan Internasional adalah dumping dan penerima subsidi negara. Sebenarnya apakah yang dimaksud dengan dumping dan subsidi negara? Apakah dumping akan menyebabkan kerugian? Bagaimana cara menanggulangi adanya kemungkinan praktek perdagangan tidak sehat seperti dumping? Dalam bab ini akan dijabarkan satu persatu mengenai dumping dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang mendasar seputar dumping.
Dumping adalah suatu keadaan dimana barang-barang yang diekspor oleh suatu Negara ke Negara lain dengan harga yang lebih rendah dari harga jual di dalam negerinya sendiri atau nilai normal dari barang tersebut. Hal ini merupakan praktek curang yang dapat mengakibatkan distorsi dalam perdagangan Internasional.
Menurut Kamus Lengkap Perdagangan Internasional, dumping adalah penjualan suatu komoditi di suatu pasar luar negeri pada tingkat harga yang lebih rendah dari nilai wajar, biasanya dianggap sebagai tingkat harga yang lebih rendah daripada tingkat harga di pasar domestiknya atau negara ketiga.
Sedangkan menurut Kamus Hukum Ekonomi, dumping adalah praktik dagang yang dilakukan eksportir dengan menjual komoditi di pasaran internasional dengan harga kurang dari nilai yang wajar atau lebih rendah daripada harga barang tersebut di negarinya sendiri atau daripada harga jual kepada negara lain, pada umumnya, praktik ini dinilai tidak adil karena dapat merusak dan merugikan produsen pesaing di negara pengimpor.
Ketika terjadi praktek dumping, akibat yang kemudian muncul tidak selalu merugikan. Bahkan sering juga terjadi praktek dumping justru merugikan pelaku dumping itu sendiri. Karena harga jual yang terlalu murah tersebut tidak dapat menutupi biaya produksi. Sehingga, dalam kasus seperti ini yang diuntungkan adalah konsumen di Negara dimana praktek dumping itu terjadi. Jadi, yang berbahaya adalah praktek dumping yang menimbulkan kerugian, tepatnya kerugian materil atau material injury bagi produsen lokal. Dumping seperti inlah yang termasuk kedalam persaingan usaha tidak sehat. Pada dasarnya, terdapat dua bentuk dumping, yaitu:
1.     Dumping yang bersifat perampasan (predatory dumping)
Yaitu apabila perusahaan melakukan diskriminasi dan menguntungkan pembeli untuk sementara waktu dengan tujuan untuk menghilangkan saingan. Setelah mendapatkan pelanggan tetap dan menyingkirkan pesaing, maka harga akan dinaikkan kembali. Hal ini mirip dengan predatory pricing dalam mata kuliah Hukum Persaingan Usaha, yang mana tindakan seperti ini jelas merupakan persaingan usaha yang tidak sehat.
1.     Dumping yang dilakuakn terus-menerus (persistent dumping)
Biasanya bentuk dumping ini tidak dilakukan karena pada dasarnya hanya akan menguntungkan konsumen.
Praktik dumping merupakan praktik dagang yang tidak fair karena bagi negara pengimpor, praktik dumping akan menimbulkan kerugian bagi dunia usaha atau industri barang sejenis dalam negeri, dengan terjadinya banjir barang-barang dari pengekspor yang harganya jauh lebih murah daripada barang dalam negeri akan mengakibatkan barang sejenis kalah bersaing sehingga pada akhirnya akan mematikan pasar barang sejenis dalam negeri, yang diikuti munculnya dampak ikutannya, seperti pemutusan hubungan kerja massal, pengangguran, dan bangkrutnya industri sejenis dalam negeri.
Oleh karena dapat merugikan bagi perekonomian Negara, maka dibuatlah seperangkat praturan anti dumping dan antisubsidi untuk melindungi produsen lokal dan tingkat perekonomian negara, aturan-aturan tersebut di Indonesia antara lain:
1.     Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan
2.     Peraturan Pemerintah nomor 34 tahun 1996 tentang Bea Masuk Anti dumping dan Bea Masuk Imbalan
Sedangkan instrumen perlindungan Internasional terhadap dumping antara lain dalam Pasal VI ayat 1 GATT 1947 yang memberikan kriteria umum bahwa dumping yang dilarang GATT adalah dumping adalah dumping yang dapat menimbulkan kerugian materil, baik terhadap industri yang sudah berdiri maupun telah menimbulkan hambatan pada pendirian industri domestik.
Menurut John H. Jackson, tidak semua dumping dapat merugikan Negara importir dan menguntungkan Negaranya, bahkan sebaliknya ada dumping yang dapat merugikan produsen sendiri serta menguntungkan konsumen sebab konsumen dapat membeli barang yang murah harganya. Jadi, menurut pasal VI GATT, hanya dumping yang dapat merugikan Negara lain yang dilarang. Dan kerugian itu harus dibuktikan secara objektif sebab tidak semua dumping dapat merugikan negara importir dan menguntungkan negaranya.
Jika suatu Negara terbukti telah menjual harga produknya di bawah harga normal dan menimbulkan kerugian materil, pasal VI ayat 2 GATT mengatur masalah
tentang margin dumping yang dapat diterapkan terhadap produk tersebut. Persetujuan atas implementasi article VI GATT dikenal sebagai Anti-Dumping Agreement (ADA) dimana menyediakan perluasan lebih lanjut atas prinsip-prinsip dasar dalam Article VI GATT itu sendiri, memerintahkan investigasi, ketentuan dan aplikasi bea anti dumping.
Dalam artikel VI GATT 1994 (pembaharuan GATT 1947), para anggota WTO dapat membebankan/mengenakan anti dumping measures jika setelah investigasi sesuai dengan persetujuan, suatu ketentuan dbuat, yaitu: (a) bahwa dumping sedang terjadi, (b) bahwa industri domestik memproduksi produk yang sama di negara pengimpor mendapatkan/memperoleh material injury dan (c) bahwa ada suatu hubungan sebab-akibat (kausalitas) antara keduanya.
Pada penjabaran-penjabaran sebelumnya disebutkan bahwa praktek dumping menjadi tidak sehat ketika menimbulkan kerugian secara materil. Sebenarnya keadaan yang bagaimanakah yang dapat dikatakan mengalami kerugian materil? Dikatakan terjadi kerugian atau injury apabila faktor-faktor ekonomi dari perusahaan negara pengimpor mengalami kerugian secara materil. Misalnya, penurunan penjualan, keuntungan, pangsa pasar, produktivitas, return on investment, atau utilisasi kapasitas, faktor-faktor yang mempengaruhi dalam negeri, margin dumping, pengaruh negatif pada cash flow, (arus kas), persediaan, tenaga kerja, upah, pertumbuhan, kemmapuan meningkatkan modal, atau investasi. Tidak kesemua gejala diatas harus dipenuhi kemudian dapat dikatakan sebagai kerugian materil. Satu atau beberapa saja sudah dapat menjadi petunjuk yang mengidentifikasikan adanya kerugian materil.
Hubungan kausalitas adalah hubungan sebab akibat. Penentuan hubungan kasalitas dalam perkara dumping ini sangat diperlukan. Karena, harus dibuktikan adanya hubungan antara kerugian materil yang diderita dengan kegiatan dumping oleh negara lain. Apakah kerugian materil tersebut memang disebabkan karena praktek dumping atau memang ada faktor lain sehingga terjadi kerugian materil tersebut, misalnya saja miss-management.
Hubungan sebab akibat antara dumping dan kerugian materil dapat diketahui dengan menganalisis volume impor dumping dan pengaruh imor dumping ada harga di pasar domestik untuk produk sejenis. Apabila volume impor dumping semakin meningkat, sedangkan pangsa pasar petisioner dan pangsa pasar imor lain semakin menurun, volume impor dumping secara langsung turut mempengaruhi berkurangnya pangsa pasar petisioner. Selain itu, jika harga impor dumping berada dibawah harga petisioner atau memotong harga petisioner, dan atau harga petisioner mempunyai kecendrungan menurun secara terus menerus selama periode tiga tahun karena tekanan harga impor dumping dan atau petisioner tidak dapat menjual harganya di atas biaya produksi, harga impor dumping secara langsung mempengaruhi harga petisioner.
Terhadap praktik dumping, WTO memperkenankan anggotanya untuk melakukan sanksi berupa pemberlakuan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) terhadap barang perusahaan yang terindikasi kuat telah terjadi dumping. Pasal 9 WTO AD Agreement mengatur mengenai pengenaan BMAD. Dalam pasal ini dijelaskan tentang tata cara penentuan besaran BMAD, diantaranya, badan yang berwenang menentukan besaran BMAD.
Di Indonesia, terdapat suatu komite yang menjadi wadah untuk masalah dumping ini. Nama komite tersebut adalah Komite Anti-Dumping Indonesia atau biasa disebut KADI, yaitu suatu lembaga yang bertugas menangani kegiatan penyelidikan Anti dumping dan Antisubsidi. Komite Anti-Dumping Indonesia dibentuk melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 136/MPP/Kep/6/1996 tanggal 4 Juni 1996, yang kemudian diubah dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 430/MPP/Kep/10/1999, dan selanjutnya disempurnakan lagi dengan Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 427/MPP/Kep/10/2000. Dengan Keputusan ini disebutkan bahwa KADI bertugas menangani hal-hal yang berkaitan dengan upaya menanggulangi importasi
barang dumping dan barang mengandung subsidi yang dapat menimbulkan kerugian (injury) bagi industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis.
Komite tersebut bertugas :
1.  melakukan penyelidikan terhadap barang  dumping  dan barang mengandung subsidi
2.  mengumpulkan, meneliti dan mengolah bukti dan informasi
3.  mengusulkan  pengenaan bea masuk anti dumping dan bea masuk imbalan
4.  melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan
5.  membuat laporan pelaksanaan tugas

Tahap pertama dari proses Anti Dumping adalah penyelidikan oleh Komite Anti Dumping yang dilaksanakan  oleh Tim Operasional Anti Dumping (TOAD) atas  barang impor yang diduga sebagai barang Dumping dan/atau barang mengandung subsidi yang menyebabkan kerugian. Bagi industri dalam negeri inisiatif untuk melakukan penyelidikan tersebut dapat dilakukan atas inisiatif dari komite sendiri atau karena permohonan industri dalam negeri. Untuk mencegah  terjadinya  kerugian   selama    melakukan penyelidikan, komite  dapat mengusulkan kepada Menperindag untuk melakukan tindakan sementara. Tindakan sementara adalah tindakan berupa pengenaan  Bea Masuk  Anti dumping  Sementara atau Bea Masuk Imbalan Sementara.(http://ajuchoa.blogspot.co.id/)

Comments

  1. Bagus dan menarik :)

    ReplyDelete
  2. How to make money from slot machines - Work/Tasks
    The paytable you make is usually divided by what หารายได้เสริม amount you win. The kadangpintar paytable is the amount your winnings 샌즈카지노 will be transferred. It's similar to betting a horse's

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Perkembangan Kerja Sama Perdagangan Indonesia - Arab Saudi